KEBIJAKAN PRIVASI
KEBIJAKAN PRIVASI
TCJ Global Co., Ltd. (selanjutnya disebut sebagai "Perusahaan") menangani informasi pribadi berdasarkan kebijakan berikut sesuai dengan maksud dari "Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi" (selanjutnya disebut sebagai "UU Perlindungan Data Pribadi") dan peraturan, pedoman, dan ketentuan terkait lainnya (selanjutnya disebut sebagai "Peraturan dan Ketentuan Terkait").
1. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan serta Hukum Terkait
Perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan serta Hukum terkait untuk memastikan penanganan data pribadi yang tepat.
2. Pengumpulan Informasi Pribadi
Perusahaan akan memperoleh informasi pribadi melalui cara-cara yang sah dan adil.
3. Tujuan Penggunaan Informasi Pribadi
Perusahaan hanya akan menggunakan informasi pribadi yang diperoleh dalam lingkup tujuan berikut (selanjutnya disebut sebagai "Tujuan Penggunaan"), kecuali sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan dan Ketentuan Terkait. Dalam kasus di mana tujuan penggunaan diberitahukan atau diumumkan secara individual, tujuan tersebut akan berlaku.
- (1) Untuk menyediakan layanan seperti: (i) pendidikan bahasa Jepang untuk mahasiswa internasional, (ii) bahasa Jepang untuk penduduk asing di Jepang, (iii) bahasa Jepang
- (2) Untuk meningkatkan kualitas layanan Perusahaan.
- (3) Untuk penyelesaian dan penagihan biaya penggunaan layanan.
- (4) Untuk verifikasi identitas pelanggan.
- (5) Untuk memberikan informasi terkait layanan Perusahaan (majalah email, informasi kampanye, berbagai pemberitahuan, dll.).
- (6) Untuk memahami pendapat dan pertanyaan pelanggan serta memberikan tanggapan.
- (7) Untuk survei kuesioner, riset pemasaran, dan analisis.
- (8) Untuk pelamar rekrutmen: untuk seleksi, penyediaan informasi, dan komunikasi.
- (9) Untuk persetujuan konversi terkait imbalan berbasis kinerja untuk iklan afiliasi.
- (10) Bagi siswa yang ingin belajar di Jepang: membuat dan mengajukan permohonan Sertifikat Kelayakan kepada Badan Layanan Imigrasi Jepang.
- (11) Tujuan lain yang bersifat insidental atau berkaitan dengan hal-hal di atas.
4. Tujuan Penggunaan Informasi yang Dipseudonimkan
Saat membuat informasi yang dianonimkan (merujuk pada informasi tentang individu yang diperoleh dengan memproses informasi pribadi sehingga individu tertentu tidak dapat diidentifikasi kecuali dicocokkan dengan informasi lain), Perusahaan memproses informasi tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan. Perusahaan akan menggunakan informasi yang dianonimkan untuk tujuan berikut:
- (1) Aktivitas pemasaran dan analisis.
- (2) Perumusan kurikulum, penempatan guru, dan evaluasi.
- (3) Peningkatan dan pengembangan bahan ajar.
- (4) Peningkatan kualitas pelayanan.
- (5) Penyediaan informasi mengenai layanan yang diberikan oleh Perseroan dan perusahaan-perusahaan grupnya.
- (6) Tujuan lain yang bersifat insidental atau berkaitan dengan hal-hal di atas.
5. Pemberian Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga
Perusahaan tidak akan memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari individu yang bersangkutan, kecuali dalam kasus-kasus berikut:
- (1) Apabila berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- (2) Apabila diperlukan untuk melindungi nyawa manusia, tubuh, atau harta benda, dan sulit untuk mendapatkan persetujuan dari individu tersebut.
- (3) Apabila sangat diperlukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat atau mendorong pertumbuhan anak yang sehat, dan sulit untuk mendapatkan persetujuan individu.
- (4) Apabila diperlukan untuk bekerja sama dengan lembaga nasional, pemerintah daerah, atau orang yang dipercayakan oleh mereka dalam melaksanakan tugas yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan, dan memperoleh persetujuan individu tersebut kemungkinan akan menghambat pelaksanaan tugas tersebut.
- (5) Ketika mempercayakan penanganan informasi pribadi, seluruhnya atau sebagian, dalam lingkup yang diperlukan untuk mencapai Tujuan Penggunaan.
- (6) Apabila informasi pribadi diberikan sebagai akibat dari suksesi bisnis karena penggabungan atau alasan lain.
- (7) Apabila informasi pribadi digunakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (lihat Bagian 6 di bawah).
6. Penggunaan Bersama Informasi Pribadi
Perusahaan dapat menggunakan informasi pribadi yang diperoleh secara bersama-sama dalam grupnya sebagai berikut, dalam lingkup Tujuan Penggunaan yang dijelaskan pada Bagian 3 di atas: Item informasi pribadi yang akan digunakan bersama: Nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, nomor telepon, alamat email, riwayat penggunaan layanan, hasil kuesioner/survei, riwayat pertanyaan, dan catatan akses ke situs web Perusahaan.
- (1) Lingkup pengguna bersama: Perusahaan Grup Pathmake (Pathmake Holdings Co., Ltd. dan Abitus Inc.).
- (2) Tujuan penggunaan oleh pengguna bersama: Sama dengan “Tujuan Penggunaan” yang dijelaskan pada Bagian 3 dan Bagian 4 di atas.
- (3) Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan penggunaan bersama: Pathmake Holdings Co., Ltd.
7. Penggunaan Bersama Informasi yang Disamarkan
Perusahaan dapat bersama-sama menggunakan informasi yang telah dianonimkan yang dibuat oleh Perusahaan di dalam grupnya, dalam lingkup Tujuan Penggunaan yang dijelaskan pada Bagian 4 di atas:
- (1) Lingkup Pengguna Bersama: Perusahaan Grup Pathmake (Pathmake Holdings Co., Ltd. dan Abitus Inc.).
-
(2) Informasi yang Dipseudonimkan untuk Digunakan Bersama: Informasi yang diproses dari informasi pribadi berikut dengan menghapus deskripsi dan kode identifikasi individu yang terdapat di dalamnya sehingga individu tertentu tidak dapat diidentifikasi kecuali dicocokkan dengan informasi lain:
- • Informasi pribadi yang berkaitan dengan atribut atau informasi kontak, seperti nama, tanggal lahir, usia, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat, nomor telepon, alamat email, dan kualifikasi yang diperoleh.
- • Informasi pribadi mengenai riwayat aktivitas pelanggan, seperti riwayat penggunaan layanan (termasuk catatan masa lalu dan masa depan) dan catatan akses ke situs web Perusahaan.
- ・Semua informasi pribadi yang diterima dari pelanggan, termasuk hasil kuesioner dan detail serta riwayat pertanyaan kepada Perusahaan.
-
(3) Pihak yang Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Penggunaan Bersama: Pathmake Holdings Co., Ltd. (Untuk detail lebih lanjut, silakan lihat bagian tentang "Pathmake Holdings Co., Ltd.").
Apakah Anda ingin saya melanjutkan penerjemahan bagian-bagian yang tersisa, seperti langkah-langkah manajemen keselamatan atau prosedur pengungkapan informasi?
8. Penyerahan Pengelolaan Informasi Pribadi
Perusahaan dapat mempercayakan penanganan informasi pribadi, seluruhnya atau sebagian, kepada pihak ketiga dalam lingkup yang diperlukan untuk mencapai Tujuan Penggunaan. Dalam kasus tersebut, Perusahaan akan memilih kontraktor yang diakui mampu menangani informasi pribadi dengan tepat berdasarkan langkah-langkah pengendalian keamanan mereka. Selanjutnya, Perusahaan akan secara tepat menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan manajemen keamanan, kerahasiaan, syarat untuk penugasan ulang, dan hal-hal lain yang terkait dengan penanganan informasi pribadi dalam perjanjian penugasan, memantau status penanganan informasi pribadi oleh pihak ketiga tersebut, dan melakukan pengawasan yang diperlukan dan tepat.
9. Langkah-langkah Pengendalian Keamanan untuk Informasi Pribadi
Perusahaan akan berupaya menjaga keakuratan informasi pribadi dalam lingkup yang diperlukan untuk mencapai Tujuan Penggunaan. Selanjutnya, untuk mencegah akses tidak sah, perubahan, kebocoran, kehilangan, atau kerusakan informasi pribadi, Perusahaan akan menerapkan langkah-langkah pengendalian keamanan berikut:
-
(Langkah-langkah Pengendalian Keamanan Organisasi)
- • Penunjukan seseorang yang bertanggung jawab atas penanganan informasi pribadi, klarifikasi mengenai karyawan yang menangani informasi pribadi dan ruang lingkup informasi pribadi yang ditangani oleh karyawan tersebut, serta pembentukan sistem pelaporan dan komunikasi kepada orang yang bertanggung jawab jika ditemukan fakta atau tanda-tanda pelanggaran hukum atau peraturan penanganan informasi.
- • Penetapan peraturan dan ketentuan internal terkait penanganan informasi pribadi.
- • Pelaksanaan inspeksi mandiri berkala terkait status penanganan informasi pribadi.
-
(Langkah-langkah Pengendalian Keamanan Personel)
- • Pelaksanaan pelatihan rutin bagi karyawan mengenai hal-hal yang perlu diwaspadai dalam penanganan informasi pribadi.
- • Penerapan tindakan disiplin terhadap karyawan yang melanggar hukum atau peraturan terkait penanganan informasi pribadi.
-
(Langkah-langkah Pengendalian Keamanan Fisik)
- • Penerapan kontrol akses untuk membatasi orang yang bertanggung jawab dan ruang lingkup informasi pribadi yang mereka tangani.
- • Implementasi mekanisme untuk melindungi sistem informasi yang menangani informasi pribadi dari akses eksternal yang tidak sah atau perangkat lunak berbahaya.
-
(Langkah-langkah Pengendalian Keamanan Teknis)
- • Penerapan kontrol akses untuk membatasi orang yang bertanggung jawab dan ruang lingkup informasi pribadi yang mereka tangani.
- • Implementasi mekanisme untuk melindungi sistem informasi yang menangani informasi pribadi dari akses eksternal yang tidak sah atau perangkat lunak berbahaya.
-
(Memahami Lingkungan Eksternal)
- • Saat menangani informasi pribadi di negara asing, Perusahaan wajib menerapkan langkah-langkah yang sesuai berdasarkan pemahaman tentang sistem perlindungan informasi pribadi di negara asing tersebut.
10. Pengungkapan, Koreksi, dll. Informasi Pribadi
Apabila Perusahaan menerima permintaan dari individu untuk pemberitahuan tujuan penggunaan, pengungkapan, koreksi, penambahan, penghapusan, penangguhan penggunaan, penghapusan, pengungkapan catatan tentang penyediaan kepada pihak ketiga, atau penangguhan penyediaan kepada pihak ketiga (selanjutnya disebut sebagai "Permintaan Pengungkapan, dll.") terkait informasi pribadi yang dimiliki oleh Perusahaan, Perusahaan akan, setelah memverifikasi identitas individu tersebut, melakukan investigasi yang diperlukan tanpa penundaan sesuai dengan hukum dan peraturan terkait, dan menanggapi dengan tepat berdasarkan hasilnya. Pelanggan yang ingin mengajukan Permintaan Pengungkapan, dll. diminta untuk menghubungi meja layanan pelanggan yang tercantum di bawah ini, di mana kami akan memandu Anda melalui prosedur yang diperlukan. Jika kami tidak dapat memenuhi permintaan Anda, kami akan memberi tahu Anda alasannya. Harap dicatat bahwa biaya sebesar 1,000 yen (termasuk pajak konsumsi, dll.) akan dikenakan untuk setiap permintaan terkait pemberitahuan tujuan penggunaan dan pengungkapan.
11. Penanganan Informasi yang Diproses Secara Anonim
-
(1) Apabila Perseroan membuat informasi yang diproses secara anonim (merujuk pada informasi tentang individu yang diperoleh dengan memproses informasi pribadi sehingga individu tertentu tidak dapat diidentifikasi dan informasi pribadi tersebut tidak dapat dipulihkan, dengan mengambil langkah-langkah yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan; hal yang sama berlaku selanjutnya), Perseroan wajib mengambil tindakan berikut:
- • Melakukan pemrosesan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan.
- • Menerapkan langkah-langkah pengendalian keamanan untuk mencegah kebocoran informasi yang telah dihapus atau informasi mengenai metode pengolahan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan.
- • Umumkan secara publik informasi-informasi yang termasuk dalam informasi yang telah diproses secara anonim.
- • Hindari melakukan tindakan apa pun untuk mengidentifikasi individu yang informasi pribadinya menjadi dasar pembuatan tersebut.
- (2) Ketika memberikan informasi yang diproses secara anonim kepada pihak ketiga, Perseroan wajib mengumumkan secara publik informasi mengenai individu yang termasuk dalam informasi yang diproses secara anonim yang akan diberikan dan metode pemberiannya, serta secara jelas menunjukkan kepada pihak ketiga bahwa informasi yang diberikan adalah informasi yang diproses secara anonim.
-
(3) Mengenai informasi pribadi berikut yang dimiliki oleh Perusahaan, Perusahaan akan terus membuat informasi yang diproses secara anonim setelah mengambil langkah-langkah yang sesuai sehingga individu tertentu tidak dapat diidentifikasi dan informasi pribadi tersebut tidak dapat dipulihkan.
(Informasi tentang individu yang termasuk dalam informasi yang diproses secara anonim)
Jenis kelamin, usia, industri, dan pekerjaan -
(4) Mengenai informasi yang diproses secara anonim yang dibuat atau dimiliki oleh Perseroan, Perseroan akan terus memberikan informasi tersebut kepada pihak ketiga setelah secara jelas menunjukkan bahwa informasi yang diberikan adalah informasi yang diproses secara anonim.
- (Informasi tentang individu yang termasuk dalam informasi yang diproses secara anonim)
Jenis kelamin, usia, industri, dan pekerjaan - (Metode Penyediaan)
• Mengunggah file yang dilindungi kata sandi ke server dengan hak akses yang dikelola.
• Mengirim file elektronik yang dilindungi kata sandi melalui media penyimpanan eksternal atau email.
• Disediakan melalui layanan cloud yang dilindungi oleh keamanan tingkat tinggi.
- (Informasi tentang individu yang termasuk dalam informasi yang diproses secara anonim)
12. Meja Layanan Informasi Pribadi
Untuk pertanyaan, keluhan, atau konsultasi apa pun terkait penanganan informasi pribadi dan informasi yang dianonimkan, silakan hubungi kami melalui:
Pathmake Holdings Co., Ltd. 15F Shinjuku Maynds Tower, 2-1-1 Yoyogi, Shibuya-ku, Tokyo 151-0053, Jepang
[Meja Layanan Informasi Pribadi] Email: privacy@pathmake.co.jp
13. Prosedur Amandemen
Perusahaan dapat mengubah Kebijakan Privasi ini jika diperlukan. Namun, jika perubahan tersebut memerlukan persetujuan individu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, Kebijakan Privasi yang telah diubah hanya berlaku bagi mereka yang telah menyetujui perubahan tersebut. Saat mengubah Kebijakan Privasi ini, Perusahaan akan mengumumkan tanggal efektif dan isi Kebijakan Privasi yang telah diubah dengan mempostingnya di situs web Perusahaan atau dengan memberitahukan langsung kepada individu yang bersangkutan.
14. Penggunaan Cookie dan Teknologi Serupa
Perusahaan dapat mengumpulkan informasi tertentu melalui penggunaan cookie dan teknologi serupa. Untuk detail lebih lanjut, silakan lihat tautan di bawah ini:
[Tautan ke Kebijakan Cookie kami]
TCJ Global Inc. Takumi Nakazawa, Direktur Perwakilan 34 Shinanomachi, Shinjuku-ku, Tokyo